BERITALampung SelatanPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Diduga Sarat Penyimpangan Anggaran Proyek Jamban Milik Dinas Pendidikan Lampung Selatan Jadi Gunjingan Elemen Masyarakat

630

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan anggaran APBD TA 2025 senilai Rp. 198.805.019,42 (sesuai nilai kontrak) untuk pelaksanaan proyek jambanisasi di SDN 2 Margodadi Kecamatan Jati Agung atau disebut Pengelolaan Sekolah Dasar.

Pelaksanaan pekerjaan proyek diatas, diketahui dilaksanakan oleh CV. Batu Brother selaku rekanan pelaksana dengan Nomor Kontrak : 03/SPK/FSK/PL 14/lV.02/SD/APBD/LS/2025 tertanggal 24 Juli 2025 dan Nomor SPMK : 04/SPMK/FSK/PL 14/IV.02/SD/APBD/LS/2025, sementara kontraktor Pengawas yang ditunjuk adalah CV. Jagad Pramudita.

Berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa proyek bangunan jambanisasi Sekolah tersebut hanya berukuran 6 X 4 meter yang terdiri dari 4 pintu, namun bukan itu yang menjadi persoalan adalah tentang rasionalisasi penggunaan anggaran yang diduga terdapat praktik manipulasi, baik dalam penggunaan anggaran maupun dalam penentuan kualitas material bangunan yang digunakan.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, mengatakan bahwa pihaknya sangat tertarik dengan adanya dugaan temuan tersebut, dan pihaknya segera akan melakukan investigasi ulang dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap transparansi pelaksanaan proyek ini.

“Salah satu media telah mencoba mengusik pelaksanaan proyek Pengelolaan Sekolah Dasar ini, akan tetapi pihak Dinas terlihat sengaja untuk menghindar. Ini merupakan sinyal-sinyal tersendiri bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek sangat terintegrasi,” jelas Suadi Romli, Minggu (24/8/2025).

Lebih lanjut Suadi Romli mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat pihaknya mampu untuk mengungkap permasalahan ini secara tuntas dan gamblang.

Exit mobile version