BERITAMerangin Jambi

Diduga Tipu Muslihat Deva CS Selaku Pemilik Alat Berat Terhadap Pemerintah Desa Koto Baru Dan Pemerintah Merangin Melakukan Ngebok Emas Berkedok Galian C Ilegal, APH Jangan Tutup Mata

92

Media Tintainformasi.com online dan tv, Merangin Jambi — Dalam keterangan pengurus galian C tersebut pemilik lokasi Arip warga desa seling kongkalikong kerja sama dengan pemilik alat berat bernama Deva mengelabui masyarakat dan pemerintah desa koto baru kec tabir lintas kab Merangin Jambi, (14/08/2025).

Dalam kegiatan tersebut berkedok galian C, itu pun galian C belum cukup izin yang di buat untuk pertambangan galian C, apa lagi di tambah sambil ngebok emas, di dalam BOK tersebut terdapat karpet emas sambil ngayak batu koral terebut dalam keterangan Deva.

Untuk keamanan nya agar aman di cantum nama oknum enggan disebut nama nya, sebagai beking alat berat berkerja galian C mau pun ngambok emas tampa izin.

awak media mencari sumber informasi siapa oknum tersebut yang terlibat dalam pengamanan galian C ilegal tersebut dan sekalian tambang emas tersebut, agar tidak ada oknum membekingi aktifitas ilegal tersebut.

Warga berharap, pihak penegak hukum jangan tutup mata terkait ilegalnya Galian C milik Arip dan Deva. Secepatnya ditindak, warga juga sudah resah dampak dari Galian C tersebut.

Dan jelas hukuman dalam Undang-Undang Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) terkait penambangan ilegal dan pelanggaran lainnya diatur dalam beberapa pasal. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, ada sanksi tambahan seperti perampasan barang, keuntungan, dan biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Pemerintahan kab Merangin Pun sudah berupaya telah mengecam keras ada nya tambang emas ilegal mau pun galian C ilegal beredar di wilayah kab Merangin Jambi ini.

Exit mobile version