BERITADPRDLampungTanggamus

DPP KPAI-RI: Ada Yang Main Anggaran di DPRD Tanggamus, Kejati Jangan Jadi Arsip Mati!

52
×

DPP KPAI-RI: Ada Yang Main Anggaran di DPRD Tanggamus, Kejati Jangan Jadi Arsip Mati!

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Tanggamus — Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP – KPAI RI) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024. Temuan ini terungkap melalui laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang memperlihatkan adanya kejanggalan dalam belanja langganan media.

Ketua Umum DPP KPAI-RI, M. Yunus, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan mengarah pada pola penyimpangan anggaran yang terstruktur, masif, dan dilakukan secara berulang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari total anggaran Rp74,3 miliar, telah direalisasikan sebesar Rp66,5 miliar (89,51%). Salah satu pos mencolok adalah belanja langganan media sebesar Rp8,56 miliar—meliputi harian, mingguan, bulanan, advertorial, dan jasa publikasi lainnya—yang ternyata penuh ketidakwajaran.

BPK menemukan:

Pembayaran melampaui Standar Harga Satuan Barang (SHSB),

Jumlah eksemplar media yang tidak sesuai realisasi di lapangan,

Pembayaran media daring tanpa dasar biaya riil,

Kelebihan pembayaran hingga Rp1,54 miliar, dengan sisa yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,42 miliar.

Selain itu, terdapat pula temuan lain dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran senilai Rp65 juta, yang memperkuat dugaan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan kacau, dan kuat dugaan sudah menjadi bagian dari pola penyimpangan yang rapi, terstruktur, dan sengaja dibiarkan berlangsung.
Yunus mengingatkan keras:

“Ini bukan sekadar salah ketik atau salah bayar. Ini indikasi kuat penyimpangan anggaran yang dilakukan dengan sadar dan terus-menerus. Kejati Lampung tidak boleh hanya duduk manis. Itu lembaga penegak hukum, bukan gudang dokumen yang membusuk!”

Atas dasar itu, DPP KPAI-RI mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk:

  1. Segera membuka proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur Sekretariat DPRD maupun rekanan media penerima anggaran.
  2. Mengusut tuntas potensi kerugian negara, bukan hanya dengan menagih pengembalian, tetapi menempuh jalur pidana sesuai hukum.

Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dikenai pidana.

Pasal 4 UU Tipikor juga menegaskan: pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku.

Selain itu, dugaan mark-up, kelebihan pembayaran, serta penggunaan barang/jasa tanpa dasar biaya riil dapat melanggar Pasal 18 UU Tipikor terkait perampasan hasil korupsi.

  1. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara, sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 3 dan Pasal 10 yang mengatur kewajiban tertib anggaran, transparansi, serta akuntabilitas.
  2. Memeriksa potensi pelanggaran dalam proses pengadaan, karena penggunaan anggaran publikasi tanpa dasar biaya riil dan pembayaran yang tidak sesuai SHSB dapat bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  3. Bersikap transparan kepada publik tentang langkah-langkah penanganan kasus ini. Sebab, uang yang dipermainkan adalah uang rakyat.

Jika Kejati Lampung tetap tidak bergeming, DPP KPAI-RI menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi terbuka sebagai bentuk tekanan moral terhadap pembiaran dugaan korupsi.

“Keadilan tidak boleh tidur di atas tumpukan laporan audit. Jika hukum diam, maka suara rakyat yang akan menggedor pintu-pintu keadilan!” pungkas Yunus dengan nada tegas.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!