BERITALampungPEMERINTAHANTanggamus

DPRD Tanggamus Setujui RPJMD 2025–2029, Pemkab Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan

73

Tintainformasi.com, Tanggamus — DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat, 8 Agustus 2025. Sidang juga membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, menyebut RPJMD ini memuat visi “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas” dengan lima misi Panca Cita. Dokumen tersebut disusun melalui konsultasi publik dan Musrenbang, selaras dengan arah pembangunan Provinsi Lampung dan nasional.

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi-misi ini harus menjadi pedoman semua perangkat daerah,” kata Saleh. Ia juga menekankan penerapan “Budaya Kerja Jalan Lurus” untuk memastikan program berjalan optimal.

Usai persetujuan DPRD, rancangan RPJMD akan dikirim ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda.

Terkait KUPA dan PPAS-P 2025, Pemkab memproyeksikan perubahan pendapatan dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun, serta belanja dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,7 triliun. Ada penambahan Rp20 miliar untuk program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp12,24 miliar dari sisa lebih perhitungan anggaran, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp28,89 miliar untuk cicilan pokok utang PEN.

Saleh juga menegaskan bahwa rancangan anggaran tetap berimbang. Setelah pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah, hasilnya akan menjadi pedoman penyusunan Perubahan APBD 2025.

Ia mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengajukan empat ranperda baru. “Ini menunjukkan komitmen bersama menampung aspirasi masyarakat untuk percepatan pembangunan,” ujarnya. (Hadi Haryanto)

Exit mobile version