Tintainformasi.com, Jakarta, 27 Agustus 2025 –
Lambannya penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Polres Sumenep, Jawa Timur, akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/277/XII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 2 Desember 2021, dengan terlapor diduga memalsukan tanda tangan dalam surat kesepakatan pembayaran hasil penjualan toko sebagaimana Pasal 263 dan 372 KUHP.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 1 Mei 2024, hingga kini perkara itu belum menemukan kepastian hukum.
Melihat mandeknya penanganan kasus, pelapor melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nadianto & Associates yang diwakili Gita Kusuma Mega Putra bersama organisasi Feradi WPI pimpinan Adv. Donny Andretty, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., resmi melayangkan aduan ke Mabes Polri pada 27 Agustus 2025.
“Kami khawatir terjadi kelambanan dan ketidakpastian hukum. Kami memohon atensi dari Kapolri dan jajaran agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum,” tegas kuasa hukum pelapor.
Dengan laporan ke Itwasum Mabes Polri, pelapor berharap proses hukum dapat dipercepat dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.
(Tim red )