BERITALampungPringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI Tersangka Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes

193
×

Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI Tersangka Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan G.K., mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022.

Penahanan dilakukan usai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik ke penuntut umum Kejari Pringsewu, Senin (25/8/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tersangka diduga memanfaatkan identitas 10 nasabah untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif. Modus ini terungkap dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pringsewu.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pringsewu menyebut, G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Bandar Lampung, terhitung 25 Agustus hingga 13 September 2025,” ujar pejabat Kejari Pringsewu.

Selanjutnya, Kejari akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.(@@n)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!