BERITAMerangin Jambi

Kepsek SMPN 14 Merangin Diduga Menyimpangkan Anggaran Dana Bos Karena Tiada Keterbukaan Publik Terkait Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

365
×

Kepsek SMPN 14 Merangin Diduga Menyimpangkan Anggaran Dana Bos Karena Tiada Keterbukaan Publik Terkait Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media Tinta informasi online dan tv 27 Agustus 2025 saat konfirmasi Terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 14 Merangin dengan nilai Rp.22.202.000. ada dugaan korupsi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMP 14 oleh kepsek Habizar.Spd, Dalam komfirmasi awak media terhadap nya kepsek menjawab “saya tidak tau apa apa, saya punya atasan dan atasan saya adalah kepala dinas kab Merangin”, Ungkap nya terhadap wartawan.

Dibalik itu ada kecurigaan dan ketutupan publik oleh kepsek SMP 14 kab Merangin, ada apa terhadap atasan kepala dinas pendidikan kabupaten Merangin harus lapor dan bisa menjawab terkait dana bos yang telah terealisasi ke pembangunan sekolah SMPN 14 kab Merangin.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seperti ada kerja sama dan ketertutupan dengan kepala dinas kab Merangin, dan di lingkungan atau kantor sekolah tidak ada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan papan informasi terkait informasi dana BOS sekolah SMPN 14 Merangin.

Pembangunan SMPN 14 yang katanya telah Terealisasi pembangunan dari tahun ketahun apa sengaja yang di bangun dan rehap dan perencanaan tidak ada keterbukaan publik, dan di tanya malah jawaban kepsek Habizar tidak tau dan kata kepala dinas tidak boleh menjawab.

Media memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik dan mengawasi pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD, serta dilindungi oleh UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008. Wartawan berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola.

Konfirmasi wartawan dalam aturan UUD mengenai keterbukaan dana bos (Bantuan Operasional Sekolah) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008): Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai anggaran dan penggunaan dana publik seperti Dana BOS. 

Apa lagi di bangunan sekolah SMPN 14 merangin ini banyak bangunan yang rusak ringan contoh nya plafon ruangan kelas banyak yang rusak tampa di rehap ringan, sedangkan SPJ dana rehap ada setiap tahunnya, kemana anggaran tersebut sampai sampai kepsek tidak bisa menjawab konfirmasi awak media dan seperti ada kerjasama antara kepsek dan kepala dinas kab merangin, kepsek mengatakan “izin kepala dinas dulu untuk menjawab konfirmasi wartawan baru kami jawab” ungkap kepsek terhadap awak media.

Dan ada dugaan penyimpangan Anggaran Dana Bos oleh Kepsek SMPN 14 Merangin, dalam hal ini diharap menjadi perhatian oleh APH, BPK dan kedinasan pendidikan provinsi Jambi agar sekolah SMPN 14 Merangin segera di audit terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Bos.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!