Tintainformasi.com, Kota Bumi – Ridho Juansyah, S.H, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berharap penyidik Polres Lampung Utara dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ungkap Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ridho menjelaskan akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” papar advokat yang tergabung di PERADI.
Atas kejadian KDRT tersebut, lanjut Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan, Amelia masih melakukan berobat jalan. Dan Amelia tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri.
Sebelumnya Amelia mengatakan kejadian KDRT tersebut pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan.
Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara belum menjawab.
(Team.red)