Tintainformasi.com, Merangin Jambi 26 Agustus 2025 —Aktivitas penambangan emas ilegal berkedok tambang Galian C di Desa Koto Baru, kecamatan Tabir lintas kabupaten Merangin Jambi, menyebabkan kerusakan air dan kestabilan lingkungan. Protes warga ke pemerintah setempat dan aparat keamanan tak membuahkan hasil.
Dalam pantauan awak media tinta informasi online dan tv mendapatkan laporan tambang galian C bertopeng tambang emas ilegal desa koto baru. Dalam keterangan masyarakat desa koto baru Deva selaku pemilik alat berat dan juga pemodal usaha galian C ini yang tampa ada izin Lengkap untuk tambang tersebut, dan Deva Cs malah menjadi jadi merasa hebat dan kebal hukum.
Saat konfirmasi langsung ke Deva pemilik alat berat tersebut dia cuma ambil upah 80 per mobil, sedangkan Arip selaku pemilik lahan dan Maskur selaku pengurus di dalam lokasi dan operator alat semua kerja sama mengelabui sistem aturan. UUD terhadap sistem izin galian C dan tambang emas ilegal desa koto baru .
warga meminta Aparat Penegak Hukum Polda Polresta Jambi segera menangkap penambang ilegal ini. Selain itu, warga juga mendesak secepatnya penambang ilegal di desa koto baru ini segera di tangkap semua, karena sudah banyak membuat kerusakan alam dan lingkungan.
warga Dusun koto baru, mengatakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah merusak hutan dan sungai. Air sungai mengalami kekeruhan akibat aktivitas ilegal ini. Padahal, masyarakat membutuhkan sungai untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi.
(Team red)