BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Orang Tua Minta Keadilan, Keterangan Pelaku Tidak Masuk Akal

59

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Orang Tua korban terduga tabrak lari di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, minta hakim hukum terdakwa setimpal.

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi SMA berinisial AGS (16) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Menyisakan luka yang amat dalam.

Kini perkara tersebu bergulir hingga ke persidangan, dalam sidang kedua ini mendengarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, Selasa (12/8/2025).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berinisial RDA (20) yang diketahui menabrak AGS menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC dengan kecepatan tinggi hingga terpental dan tewas di TKP juga dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah.

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Arisa, saksi mata yang hampir menjadi korban laka lantas itu mengatakan bahwa saat kejadian pada Jumat (11/4/2025) lalu di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.

“Pas itu, mobilnya (terdakwa) kencang, melaju sekitar 90-100 kilometer, saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan, tapi Alhamdulillah selamat, soalnya ngebut mobilnya,” ungkap Arisa dihadapan majelis hakim.

Arisa mengatakan, saat laka lantas terjadi, korban terpental beberapa meter dan terlepas dari motor beserta helm yang dikenakannya.

Padahal, kata dia, korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan sepeda motor melaju dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara baik di jalurnya maupun lawan arah.

Justru, terangnya, RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan lalu memotong arah atau membanting stir ke kiri secara cepat usai menyalip kendaraan Arisa.

“Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat ditabrak posisi korban sudah terpisah dari motornya dan saat mendarat korban sudah tidak bergerak (meninggal),” ungkapnya.

Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju lalu terhenti karena menabrak tiang listrik beberapa ratus meter di depan, baru terdakwa pun keluar dari kendaraannya.

Selain Arisa, ayah korban bernama Ponijan pun turut hadir di persidangan untuk memberikan keterangan kepada hakim saat kejadian laka lantas terjadi.

Saat mendengarkan kesaksian korban dan pengakuan dari terdakwa, tanpa sadar Ponijan dan Nur Kumaya Shinta selaku ibu AGS tak kuasa menangis mengenang kematian AGS.

Dihadapan awak media Ponijan mengaku masih tak kuasa menahan kesedihan atas kepergian anak pertamanya.

Selain itu, Ponijan mengaku janggal dengan pengakuan terdakwa saat persidangan berlangsung, yang menyatakan bahwa RDA mengalami epilepsi saat menabrak AGS.

“Pengakuan terdakwa kepada hakim tadi tidak masuk akal, katanya saat dia ngebut naik mobil lalu menabrak anak saya itu dalam keadaan tidak sadar karena epilepsinya kumat selama 2 menit, tapi kok masih bisa nyetir dan nyalip kendaraan,” ungkapnya

Dia juga menerangkan kepada majelis hakim ,paska insiden tabrak lari sewaktu di periksa penyidik lalu lintas hanya di tanya indentitas,kemudian saat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang perdana,hanya di hubungi lewat handphone oleh petugas kepolisian.

“Saat di periksa di polres cuma di tanya indentitas oleh penyidik lakalantas, kemudian waktu sidang pertama, hanya ditelpon jam 15.11 wib,untuk hadir di persidangan anehnya saya tidak menerima surat panggilan,”ungkap Ponijan.

Ponijan juga meminta kepada hakim untuk menindak lanjuti pengakuan SIM A milik terdakwa pembuatannya “nembak” alias ilegal tanpa melalui proses dan prosedur sesuai ketentuan undang-undang ,jelas ini pelanggaran.

“Selaku orang tua korban,saya meminta hakim memanggil pihak-pihak terkait atas kepemilikan SIM A milik terdakwa dan saya yakin terdakwa punya SIM setelah kejadian lakalantas,”katanya.

Selain itu, kata dia, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terdakwa kepada keluarganya usai kematian AGS, Ponijan pun menilai bahwa pihak terdakwa tidak menunjukkan rasa empati dan penyesalan.

Bukan tidak bisa mengikhlaskan, Ponijan mengaku hanya tidak pernah mendapatkan rasa empati dari pihak terdakwa.

Selain itu, Ponijan pun mengenang AGS semasa hidupnya yang dikenal sebagai siswi berprestasi di bidang olahraga.

AGS diketahui pernah mengikuti sejumlah cabang olahraga tingkat kabupaten hingga provinsi.

Di antaranya, pernah meraih juara 2 atletik nomor lari ajang Porprov Lampung 2022, juara lari dan lompat jauh ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD tingkat kabupaten, lalu juara lari dan lompat jauh ajang Bupati Cup.

“Kami hanya orang kecil, harapan saya keadilan ini ditegakkan, jangan sampai peradilan untuk anak saya dipermainkan. Saya hanya minta keadilan,” ungkapnya.

Diketahui AGS (16) tewas dalam kecelakaan di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.

Saat mengendarai motor Honda Beat BE 2271 GB seorang diri, korban ditabrak mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC yang dikendarai RDA (20).

Exit mobile version