Tintainformasi.com, Sampang – Pabrik rokok ilegal yang berada tak jauh dari Markas Polsek Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, disegel aparat Bea Cukai Madura, Rabu (7/8/2025).
Penyegelan dilakukan setelah aparat menemukan dua unit mesin produksi rokok aktif di gudang milik pengusaha berinisial S. Aktivitas itu dinilai melanggar aturan karena dilakukan sebelum izin produksi resmi diterbitkan.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin produksi itu belum memiliki izin. Proses pengajuan memang sedang berjalan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memproduksi rokok,” kata salah satu petugas Bea Cukai Madura.
Modus produksi ilegal ini disebut berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai.
Meski jaraknya hanya ratusan meter dari markas Polsek Camplong, aparat setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan produksi rokok di lokasi tersebut. Kapolsek Camplong Iptu Bambang, saat dikonfirmasi, enggan memberikan penjelasan rinci.
“Kami belum menerima informasi resmi terkait itu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, informasi keberadaan pabrik rokok ilegal ini mencuat setelah kendaraan pengangkut rokok tanpa pita cukai tertangkap di Tanah Merah, Bangkalan. Penelusuran mengarah pada gudang produksi di wilayah Camplong.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sampang terkait dugaan pembiaran atau kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam kasus ini. Ironisnya, kegiatan produksi yang disebut berlangsung berbulan-bulan itu terjadi di lokasi yang setiap harinya dilewati anggota kepolisian setempat.