BERITALampung Selatan

Pemasangan Tiang Provaider Wifi Atau Internet Tepatnya di Dusun Ringing Agung 1 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Diduga Tidak Memiliki Izin Dari Pemilik Lahan/Tanah

206
×

Pemasangan Tiang Provaider Wifi Atau Internet Tepatnya di Dusun Ringing Agung 1 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Diduga Tidak Memiliki Izin Dari Pemilik Lahan/Tanah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan —Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Sidomulyo Dalam hal ini mewakili dari salah satu Pemilik Lahan yang merasa keberatan yaitu Bapak Darmuji mengatakan 22/08/2025 bahwa masih menunggu itikad baik dari vendor proveider wifi ini untuk dapat menjelaskan terkait izin pemasangan tiang ini.
Saat di tanyakan kepada teknisi saat ingin melakukan perbaikan mereka tidak tahu menahu soal itu ,saya hanya teknisi pak, tidak tahu menahu soal izin.

Saat kami menanyakan 24/08/2025 kepada kepala dusun serta pemerintah desa sidodadi mereka juga tidak tahu dan tidak ada yg datang soal pengajuan ini pendirian tiang proveider yang ada di dusun tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Setiawan Ketua Pac Pemuda Pancasila Kec. Sidomulyo mengatakan didalam mekanisme penggalian atau pemasangan tiang proveider internet tanpa izin pemilik tanah merupakan suatu pelanggaran hukum yang di atur dalam pasal 17 nomor 36 tahun 2004 Tentang Telekomunikasi dalam aturannya pemilik lahan mempunyai hak-hak.

Sementara sampai saat ini vendor tiang proveider ini belum ada menemui pemilik tanah. Kami menunggu itikad baik dari proveider ini dan kami akan layangkan surat somasi ujarnya kepada awak media 24/08/2025.

(Team.red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!