BERITALampungPringsewu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022

61

Tintainformasi.com, Pringsewu, 6 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni:

  1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
  2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Amar tuntutan terhadap kedua terdakwa sebagai berikut:

  1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan

Membayar uang pengganti sebesar Rp268.243.996, yang telah dikembalikan sepenuhnya melalui barang bukti

Biaya perkara sebesar Rp5.000

  1. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan

Membayar uang pengganti sebesar Rp215.218.680, yang juga telah dikembalikan sepenuhnya melalui barang bukti

Biaya perkara sebesar Rp5.000

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam berkas perkara tersangka lainnya, yakni Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, yang saat ini sedang dalam proses penuntutan secara terpisah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.(@@n)

Exit mobile version