BERITALampung SelatanPOLRI

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Merak

104
×

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Merak

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menangkap DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (10/8/2025) malam.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku kami tangkap di Pelabuhan Merak saat hendak melarikan diri keluar Lampung. Pelaku adalah DA, warga Mulyosari, yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah kami,” ujar Kompol Samsari, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Banten. Pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di Pelabuhan Merak. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Aksi curas tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari. Saat itu korban warga Desa Sidodadi Asri, tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah.
Di tengah perjalanan, korban melihat sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan. Saat melambat, pelaku muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban dan memerintahkan untuk turun dari motor. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita: 1 unit HP Android Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, 1 buah senjata mainan menyerupai pistol dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintas di daerah sepi. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan, agar pelaku cepat terungkap,” tegas Kompol Samsari.( RS/*)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!