Scroll untuk baca artikel
BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOSP, Kadisdik Lamteng Nur Rohman Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung

163
×

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOSP, Kadisdik Lamteng Nur Rohman Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2024 telah mengelola dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp. 117,823 miliar. Dari nilai tersebut, sebesar Rp. 637 juta diduga telah terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran serta melanggar berbagai aturan, diantaranya Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019, Permendikbudristek No. 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana BOSP dan Permendikbudristek No. 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Dugaan tindak penyelewengan yang merugikan keuangan negara tersebut diatas, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dengan laporan Nomor : 25A/LHP/XVlll.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut secara gamblang dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman telah memberikan perintah secara lisan terhadap bawahannya untuk menggunakan dana BOSP guna membiayai pembelian pengadaan buku “Mengenal Adat Budaya Abung Siwo Mego” dan pengadaan buku “Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad”

Pengadaan buku tersebut diatas semata-mata dilakukan secara manual, tidak melalui aturan yang semestinya melalui Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagaimana diatur dalam regulasi diatas.

Lebih jauh disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan maka diketahui bahwa pengadaan buku tersebut tidak tercantum didalam Daftar Buku Teks Utama dan Pengayaan jenjang Pendidikan SD dan SMP pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) serta diluar Juknis Pengelolaan BOS tahun 2024.

Lebih ironis lagi, ternyata sesuai hasil observasi terhadap para siswa, diketahui pula bahwa buku-buku tersebut ternyata juga tidak dipakai dalam praktek pembelajaran, sehingga dapat diasumsikan bahwa pengadaan buku-buku pengayaan diatas hanya sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang melawan hukum, kolusi, korupsi dan nepotisme.

Secara rinci disebutkan bahwa dugaan penyelewengan dari dana BOSP senilai Rp. 637 juta tersebut digunakan untuk pengadaan buku “Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad” sebanyak 3.374 eksemplar dengan harga satua Rp. 80.000,- per buku dengan rincian 2.759 eksemplar untuk jenjang Pendidikan SD dengan total anggaran sebesar Rp. 220,720 juta, sementara 615 eksemplar untuk jenjang Pendidikan SMP dengan total anggaran sebesar Rp. 49,200 juta.

Kemudian, pengadaan buku “Mengenal Adat Budaya Abung Siwo Mego” sebanyak 4.590 eksemplar dengan harga satuan Rp. 80.000,– per buku dengan rincian 3.865 eksemplar untuk jenjang Pendidikan SD dengan total anggaran sebesar Rp. 309,170 juta, sementara untuk jenjang Pendidikan SMP sebanyak 725 eksemplar dengan total anggaran sebesar Rp. 58 juta.

Dengan adanya kejadian tersebut diatas, salah satu Lembaga penggiat anti korupsi di Lampung, DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung secara resmi telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan harapan dugaan kasus tersebut dapat segera diperiksa secara hukum.

Ketua DPP Pematank Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan secara resmi tentang adanya dugaan tindak penyelewengan dalam penggunaan anggaran serta dugaan adanya penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada kerugian keuangan negara, sebagaimana yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung beberapa waktu lalu.

“Laporannya sudah kita sampaikan ke pihak Kejati Lampung, mudah-mudahan dalam waktu dekat pemeriksaan kasus ini mulai berproses,” ujar Suadi Romli singkat, Kamis (31/7/2025).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!