BERITAHUKUM & KRIMINALLampungWay Kanan

Wow Pejabat Way Kanan Diduga Simpangkan Ratusan Pupuk Bersubsidi

54

Tintainformasi.com, Way Kanan — Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sebanyak kurang lebih 226 ton –terdiri dari 174 ton jenis Ponska dan 52 ton jenis Urea- di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, yang tengah diselidiki aparat Ditreskrimum Polda Lampung, mengarah ke seorang pejabat setempat.

Keterlibatan oknum pejabat di Way Kanan dalam kasus dugaan penyimpangan ratusan ton pupuk bersubsidi ini dengan modus memalsukan tanda tangan beberapa anggota Kelompok Tani di Kampung Sri Menanti.

Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada hari Kamis (28/8/2025) kemarin, menyambangi Kampung Negara Batin, Way Kanan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait keterangan pemberi surat kuasa AS dan MS diduga tandatangannya telah dipalsukan oleh oknum pejabat Way Kanan.

Kepada penyidik Ditreskrimun Polda Lampung, AS dan MS mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di surat kuasa terkait pengambilan pupuk bersubsidi.

Bahkan AS dan MS menjelaskan, kedatangan HR, warga setempat, yang meminta keduanya untuk mengatakan tidak sebenarnya kepada polisi.

Terurai dalam penyidikan, bahwa pada Rabu malam tanggal 27 Agustus 2025, HR dan AB yang disebut-sebut sebagai pejabat di Kampung Negeri Batin, Way Kanan, mendatangi kediaman AS dan MS. Mereka diminta mengaku kalau merekalah yang bertandatangan.

“Ya jelas kami menolak dan marah. Tanda tangan kami sudah dipalsukan, nama kami sudah dipakai kami, malah disuruh mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” tegas AS dan MS.

Diketahui, sebanyak lebih kurang 180 ton pupuk bersubsidi milik anggota kelompok tani yang bersumber dari bantuan pemerintah, jenis ponska dan urea, ternyata berada di salah satu gudang di Kampung Sri Menanti, Way Kanan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Lampung mendapat temuan baru bahwa pupuk bersubsidi yang diduga kuat diselewengkan oknum pejabat Kampung Sri Menanti, Way Kanan, bertambah jumlahnya menjadi 226 ton.

Penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung berdasarkan pengaduaan seorang warga kkampung setempat Hendrik Iskandar. Hendrik melaporkan dugaan penyimpangan pupuk subsidi itu langsung ke Kapolda melalui Dumas (pengaduan masyarakat) .

Dan laporan tersebut diakomodir oleh Polda Lampung dengan melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran dugaan penyimpangan pupuk subsidi.

Kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, Hendrik Hendrik Iskandar mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan saksi HN, AS dan MS, bahwa perkara ini sudah ada titik terang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan korban yang dirugikan ada dan diduga ada keterkaitan dengan pejabat Kampung Sri Menanti.

Hendrik Iskandar berharap, Ditreskrimum Polda Lampung segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka siapapun yang bermain pupuk subsidi dengan cara memalsukan tanda tangan kelompok tani seolah telah menerima pupuk bantuan pemerintah tersebut. (Team.red)

Exit mobile version