Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Lampung, (Unila) Dr. Yusdianto, SH, M.H mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Untuk menelusuri, menyelidiki dan memproses secara intensif soal adanya dugaan aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan setempat.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Unila ini, permasalahan ini merupakan persoalan bancakan APBD Lamteng, yang akan menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah kedepan, yang mana seharusnya bersih dari segala bentuk KKN. Untuk itu lah Kejari Lamteng, harus segera bertindak, agar persoalan ini jadi terang benderang.
“Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Lamteng, dalam hal ini. Dimana mereka memiliki kapasitas dan kewenangan penuh dalam hal menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat, dan disinilah kapasitas Kejari sebagai bagian dari APH di uji, apa lagi persoalan ini terkait penyalahgunaan anggaran,” ujar Yusdianto saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Selasa (12/8/2025).
Apalagi lanjutnya, beberapa hari yang lalu Kejari Lamteng, telah menunjukkan kapasitas, atau powernya dalam mengungkap, dan menahan tersangka dalam kasus penyalahgunaan hibah KONI Lamteng, tahun 2022. Artinya, dalam hal ini Kejari memiliki kapasitas, dan kewenangan penuh untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan ini, dan apa yang menjadi asumsi dan opini ditengah masyarakat terjawab.
“Selain itu, menurut saya pihak Fraksi PDI Perjuangan Lamteng, seharusnya, memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait hal ini. Karena apabila dibiarkan, tentunya akan mengganggu citra, marwah, dan martabat partai,” tutur Yusdianto.
Menurut pria yang menyelesaikan study S3 di Universitas Padjadjaran tahun 2019 ini, menyampaikan, bahwa fraksi PDI Perjuangan Lamteng, harus memberikan klarifikasi secara konperhensif terkait adanya isu ini. Dan harus menjadi catatan khusus, apabila hal ini benar terjadi, maka pihak partai harus mengambil langkah tegas, dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat, untuk mengembalikan citra, dan marwah partai.
“Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (KKN),” tegasnya.
Dia menyebut, bahwa partai PDI Perjuangan sebagai partai yang syarat dengan ldeologis, dan sebagai partai marhenis atau partainya wong culik. Yang membuat citra PDI Perjuangan mendapat dukungan dari masyarakat secara luas. Oleh sebab itulah pihak partai PDI Perjuangan Lamteng harus mampu menjawab atas apa yang menjadi prahara dalam partainya saat ini.
Begitu juga, sambung Yusdianto, pihak Pemkab Lamteng, dalam hal ini Bupati Ardito Wijaya sebagai kepala daerah, harus menyampaikan ke publik, terkait adanya isu dugaan aliran paket proyek APBD ke fraksi PDI Perjuangan. Dan isu terkait hal itu saat ini sedang santer, dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
“Artinya, kedua belah pihak, baik dari fraksi PDI Perjuangan maupun dari Pemkab Lamteng, harus mengklarifikasi persoalan ini. Dan kita dukung dan apresiasi Kejari Lamteng untuk segera menelusuri dan melakukan penyelidikan, karena apabila dalam hal ini benar, itu artinya tindakan bancakan APBD yang berdampak bagi jalannya roda pemerintahan yang bersih dari KKN,” pungkas Dr. Yusdianto. SH, M.H. (Team.red)