Tintainformasi.com, Palembang —
Perkara dugaan korupsi kridit fiktif bank BRI ke PT BSS dan PT SAL berpotensi merugikan negara senilai Rp. 1,3 trilyun dan potensi kerugian negara tak tertagih Rp. 800 milyar.
Cover note yang di keluarkan notaries tentunya harus di dukung oleh pernyataan Kanwil BPN Sumsel dan Kementerian ATR dan di tuangkan dalam risalah buku akta notaris.
Penerbitan Cover note oleh notaries karena sertifikat HGU masih dalam proses belum clean and clear ganti rugi serta masih dalam proses alih pungsi tanah negara untuk di jadikan agunan kridit senilai Rp. 1,3 trilyun.
Cover note tidak punya legalitas dan tidak bernilai secara finansial atau hanya hanya semacam pernyataan tentang suatu proses yang akan di selesaikan.
Cover note berupa secarik kertas memo yang di keluarkan notaries kemudian dinyatakan bernilai hampir Rp. 3 trilyun oleh kantor Jasa penilai untuk menjadi dasar pagu atau Baki kridit.
Bank BRI menyetujui permintaan kridit modal kerja oleh PT BSS dan PT SAL senilai Rp. 1,3 trilyun karena ada cover note dari notaries yang didukung oleh pernyataan Kantor BPN Sumsel dan Kementerian ATR serta penilaian agunan dari Kantor jasa penilai (KJPP).
“Kun Faya Kun” Maka jadilah kridit dengan agunan secarik kertas Cover note notaries dan mengabaikan prinsip manajemen resiko serta prinsip ke hati – hatian dalam pemberian pasilitas kridit.
Manusia berkehendak tapi Tuhan tidak meridhoi, kebun sawit PT BSS dan PT SAL kemungkinan tidak tertanam sesuai klausal rencana pinjaman di bank BRI sehingga hasil panen tandan buah segar (TBS) tidak mampu mencover bunga pinjaman dan pokok pinjaman.
“Penyebab tidak optimalnya panen tandan buah sawit ada beberapa kemungkinan seperti dana pinjaman di gunakan untuk investasi perusahaan induk PT PU kemudian mungkin saja fee proses pembuatan HGU dan cover note terlalu mahal dan mungkin dana di gunakan untuk ganti rugi lahan”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Kejaksaan tidak boleh tebang pilih memanggil saksi seperti WS pemilik PT PU, PT BSS dan PT SAL, HS mantan Menteri ATR dan N mantan sekertaris Kanwil BPN Sumsel untuk di mintai keterangan”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Rp. 800 milyar harus di tanggung oleh PT PU selaku perusahaan induk dan pemegang saham PT BSS dan PT SAL “WS” dengan menerapkan pasal Corporate Crime”, tegas Feri Kurniawan.
“Yusron Wahid harus peka terhadap personal manajemen Kantor BPN untuk mereformasi kinerja Kementerian ATR seperti di Sumatera Selatan yang diduga ada mafia jabatan yang menjadi mafia tanah”, pungkas Feri Kurniawan. ( Abbas. Pewarta )