Bandar Lampung
TintaInformasi.Com —
“Komisariat Raden Intan(Unila), dan Komisariat Polinela menyampaikan sejumlah temuan selama jalannya forum. Bukti itu mencakup:Sinin 29.92025
1.Manipulasi suara Rayon Teknik, di mana mandat yang digunakan bukan berasal dari rayon tersebut.
2.Manipulasi suara Komisariat Polinela dengan cara memalsukan tanda tangan ketua komisariat.
3.Pemalsuan cap Rayon Teknik Unila.
Selain dugaan kecurangan teknis, ketiga komisariat juga menyoroti peran Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Lampung yang dinilai gagal merekonsiliasi konflik antar peserta. PKC disebut tidak memahami prosedur administrasi dengan baik.
Fakta lain yang dipersoalkan, meski sidang belum tuntas dan keputusan belum ditetapkan dalam konsideran sidang, PKC sudah lebih dulu mengeluarkan surat rekomendasi pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
“Kami tidak hanya bicara soal kecurangan teknis di forum, tetapi juga soal lemahnya fungsi PKC sebagai mediator dan penjamin tertibnya administrasi organisasi.Hal ini jelas mencederai proses demokrasi di PMII,”tegas perwakilan salah satu komisariat”.
Ketiga komisariat menegaskan langkah mereka merupakan bagian dari tanggung jawab kader untuk menjaga marwah PMII agar tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi dan independensi organisasi.(red)