Tintainformasi.com, Ogan Ilir —
Pemerintah Ogan Ilir Kecamatan rantau alai terus mendorong seluruh aparat desa, khususnya 13 Kepala Desa di wilayahnya, untuk tetap konsisten dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar terhindar dari jeratan hukum. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Camat rantau alai Febrina mudianti, SP. M.Si. kamis, 11 September 2025
Febrina mudianti, SP. M.Si. menegaskan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh pemerintah desa. Tujuannya agar para kepala desa dan perangkatnya memahami batasan-batasan hukum dalam pengelolaan anggaran, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara,”
Ia menambahkan bahwa dana desa, baik yang berasal dari DD maupun ADD, sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan dan pendampingan agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran.
Pihak kecamatan juga secara rutin melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan dana desa di setiap desa, serta membuka ruang konsultasi jika ada pemerintah desa yang membutuhkan arahan dalam perencanaan dan pelaporan kegiatan dana desa dan anggaran dana desa.
Langkah antisipatif ini diapresiasi oleh berbagai pihak karena dinilai mampu menciptakan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. ( Abbas pewarta )