BERITAOgan IlirSumatera Selatan

Diduga Bermasalah Ponpes Al- Ittifaqiyah Ogan Ilir Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

124

Tintainformasi.com, Ogan ilir, Sumsel —

Berdasarkan syarat dan aturan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru ASN Daerah
Sesuai Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat delapan poin utama yang menjadi persyaratan mutlak bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.

Memiliki sertifikat pendidik resmi dari lembaga yang berwenang. Ini adalah dasar utama pengakuan profesionalisme guru.
Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan langsung Kementerian Pendidikan.
Mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Keterdaftarannya di Dapodik menunjukkan status aktif dan legalitas mengajar.
Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. NRG adalah identitas unik bagi guru bersertifikat.
Mengajar sesuai bidang sertifikasi, yang harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Hal ini menegaskan relevansi antara keahlian dan mata pelajaran yang diampu.
Menangani jumlah siswa sesuai standar rombongan belajar yang ditetapkan. Ini berkaitan dengan beban kerja dan efektivitas proses belajar mengajar.
Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Poin ini menegaskan komitmen guru terhadap tanggung jawab mengajar

Tidak bekerja tetap di instansi lain. Syarat ini memastikan fokus dan dedikasi penuh guru pada profesinya.
Sedangkan berdasarkan peraturan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Untuk tingkat kabupaten/kota, minimal SMA). Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,”

Sangat jelas ,Kedua peraturan
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan peraturan Kementerian Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 melarang merangkap jabatan .

Sementara itu ketua Baznas OKI, Devison S.PdI membenarkan dirinya menerima gaji sertifikasi di salah satu pondok pesantren Al- Ittifaqiyah Ogan Ilir sebelum saya menjabat menjadi ketua basnaz OKI menurut nya itu sudah sesuai aturan. Senin 21 juli 2025.

Di tempat yang berbeda humas pondok pesantren Al- Ittifaqiyah Ogan Ilir ferry saat di konfirmasi melalui via WhatsApp memberikan komentar Nah, kito kurang paham dg hukum atau peraturan pemerintah, Aku share dulu ke bagian pendamping hukum pondok, rombongan cek Daus Cs, beliau jugo alumni ittifaqiah.

( Abbas pewarta )

Exit mobile version