BERITAOKIPENDIDIKANSumatera Selatan

Diduga Keracunan, Ketua PPWI OKI Minta Pemda Segera Evaluasi, dan Awasi Penyedia Makan Bergizi Gratis

69
×

Diduga Keracunan, Ketua PPWI OKI Minta Pemda Segera Evaluasi, dan Awasi Penyedia Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayu Agung — Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar meminta Pemda OKI segera melakukan evaluasi pihak penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten OKI. Hal tersebut mengingat kekuatiran dari dugaan karacunan makanan murid SD dan SMP Negeri di Kecamatan Pedamaran baru ini.
.
“Kita minta agar Pemda OKI dan semua pihak dapat ikut mengawasi pendistribusian makan bergizi gratis di Kabupaten OKI, karena informasi yang diterima Sekretariat PPWI OKI dari masyarakat di lapangan terdapat makanan yang mengeluarkan aroma tak sedap atau hampir mendekati kondisi mau basi,” ujar, Abbas Ketua PPWI OKI.
.
Tak hanya itu, Abbas juga mengingatkan agar tingkat kebersihan makanan gratis yang di distribusikan ke sekolah lebih dijaga, dan diperhatikan ke sterilannya sehingga benar-benar baik di konsumsi.
.
Seperti yang diketahui baru ini murid dari SD dan SMP Negeri Kecamatan Pedamaran diduga keracunan, meski hal itu sudah dalam penyidikan pihak kepolisian, Abbas meminta agar kejadian ini tak terulang kembali dan ini dijadikan pembelajaran agar lebih awas dan berhati-hati dalam menyediakan makanan bergizi gratis di sekolah.
.
“Perlunya pengawasan dari pihak-pihak terkait agar tingkat bebersihan pendistribusian makan gratis menunya sesuai bergizi dan benar-benar dijaga kebersihannya. Ini merupakan program Bapak Presiden Prabowo yang sudah seharusnya menjadi program semuanya untuk ikut meninjau dan mengawas bersama-sama,” ungkapnya.
.
Kasus ini menjadi perhatian penting soal tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan anak-anak melalui penyediaan makanan yang aman. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
.

  1. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 111 ayat (1) menegaskan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar kesehatan.
    .
  2. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan keamanan pangan di seluruh rantai pangan.
    .
  3. Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengatur standar penyediaan makanan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
    .
  4. PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, Pasal 3 menegaskan setiap pangan yang diperdagangkan harus aman, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama maupun keyakinan tertentu.
    .
    Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah maupun pihak sekolah wajib memastikan bahwa setiap makanan gratis yang dibagikan kepada siswa sudah melalui pengawasan ketat, baik dari sisi bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusinya. (TIM/Red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!