Tintainformasi.com, Ogan Ilir —
Berdasarkan Informasi yang kami terima
Nama.Winda Novita sari. S.P
NIP. 199203132019032007
Jabatan bendahara pengeluaran dinas ketahanan pangan dan pertanian Ogan Ilir
Di duga Rangkap jabatan PPL Desa tanjung Mas ratau alai kab.ogan ilir
Kamis 18 September 2025
Sudah jelas aturan dan Larangan rangkap jabatan tidak di perbolehkan bagi ASN, termasuk Penyuluh Pertanian, tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Dan Pasal 33 UU 19/2003 menyebutkan bahwa pelaksana (termasuk ASN) dilarang merangkap jabatan .
Di tempat yang sama Winda Novita sari. S.P saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut menjawab dengan Singkat konfirmasi langsung ke dinas aja pak.
Terkait rangkap bendahara pengeluaran yang rangkap jabatan PPL tersebut sampai saat ini kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian Ogan Ilir belum bisa di hubungi dan konfirmasi secara langsung sehingga berita ini di terbitkan.
( Abbas pewarta )