Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINALPOLRI

Enam Lokasi Tambang Ilegal Disegel Dan di Lidik Polda Lampung

256
×

Enam Lokasi Tambang Ilegal Disegel Dan di Lidik Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Aktivitas tambang batu andesit diduga ilegal di Jalan Bypass Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tak kunjung jera dan terus beroperasi. Aktivitas tambang yang membentang sekitar dua hektare itu terus beraktifitas, meski tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Di lokasi terlihat truk-truk besar hilir-mudik mengangkut hasil kerukan untuk kebutuhan fondasi bangunan dan lain lain. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa henti, menandakan skala operasi yang cukup besar. Bukit yang dulunya hijau kini tampak coak, dinding tanahnya terbuka tanpa penahan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sejumlah warga sekitar terus merasa resah. Mereka khawatir aktivitas tambang yang terus menggerus bukit akan memperparah kerusakan lingkungan. Resapan penahan air sudah hampir habis, sehingga risiko longsor dan banjir bandang makin besar. “Jika hujan deras, airnya langsung turun ke pemukiman ini,” kata warga lainnya.

Pemandangan kerukan bukit itu seakan menantang siapa saja yang melintas di jalur strategis itu. Jika alasan pemasukan ke daerah, tapi faktanya aktivitas tambang justru tidak memberi kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikitpun. “Kalau memang tidak berizin, ya jelas alam yang jadi korban. Pemkab juga tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga tak jauh dari lokasi tambang, Jumat 26 September 2025.

Sementara pengelola tambang bernama Nasir, mengaku lahan galian C itu telah dikelola sejak puluhan tahun lalu. Dia mengakui sebagian besar bukit sudah habis digali, kini hanya tersisa tunggul-tunggul bebatuan. “Dulu yang mengelola Mul, sekarang saya yang melanjutkan. Itu sudah lama sekali,” katanya singkat.

Informasi dari sumber lain menyebut, hingga kini dokumen perizinan yang wajib dimiliki, termasuk AMDAL, tidak pernah terlihat.

Enal Lokasi Disegel Polisi

Sebelumnya, Mei 2025, Pemprov Lampung bersama Polda Lampung sudah melakukan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit. Setidaknya ada enam lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas ilegal pengerukan bukit yang menjadi biang kerok banjir di Bandar Lampung. Mereka sempat disegel oleh Pemprov Lampung dan Polda Lampung.

Kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung didampingi penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung. Pemasangan pelang peringatan telah dilakukan di enam titik lokasi lalu diserahkan berita acara.

Satu berita acara diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua berita acara dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga berita acara lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas.

Dari enam titik yang dipasang pelang, polisi melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sedangkan tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena saat pemasangan pelang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab.

“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat. Hal ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandar Lampung,” Ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, Minggu 11 Mei 2025.

Menurut Dery kendala di lapangan saat pemasangan pelang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali. Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihaknya bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung. “Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang,” kata Derry. (Red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!