Tintainformasi.com, Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/9/2025), terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. menjatuhkan putusan:
Tri Prameswari
Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan
Denda: Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara
Biaya perkara: Rp5.000
Rustiyan
Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan
Denda: Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara
Biaya perkara: Rp5.000
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut keduanya dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam tuntutan, JPU meminta hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti yang kini sudah dikembalikan seluruhnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(@@n)