BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPringsewu

JPU Kejari Pringsewu Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

40

Tintainformasi.com, Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/9/2025), terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. menjatuhkan putusan:

Tri Prameswari

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan

Denda: Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara

Biaya perkara: Rp5.000

Rustiyan

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan

Denda: Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara

Biaya perkara: Rp5.000

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut keduanya dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam tuntutan, JPU meminta hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti yang kini sudah dikembalikan seluruhnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(@@n)

Exit mobile version