BERITALampungPesawaran

Jurnalis Diusir Saat Liput Program MBG di Pesawaran, Ketua FKW-KP Feri Darmawan Kecam Sikap Arogansi Pengurus

145
×

Jurnalis Diusir Saat Liput Program MBG di Pesawaran, Ketua FKW-KP Feri Darmawan Kecam Sikap Arogansi Pengurus

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran — Seorang jurnalis Berisial MR yang tergabung di organisasi Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), diduga diusur pengurus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial BD saat akan melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jalan Sungai Langka, Sido Asri, Bernung. Rabu, (24/09/25).

Menurut MR, dirinya datang ke lokasi dengan maksud melakukan peliputan MBG tersebut, Setibanya disana ia menunggu di halaman hingga kegiatan selesai.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Usai acara, ia berusaha menemui pihak yang bertanggung jawab di MBG untuk meminta konfirmasi, Namun, bukannya mendapat sambutan, ia justru mengalami perlakuan tak pantas.

” Saya kan mau ngeliput kegiatan MBG yang ada di situ, eh malah pengurus dapur MBG tiba-tiba mendorong saya keluar , sembari mengatakan, “lagi tidak terima tamu.” katanya.

MR juga menerangkan tindakan itu dilakukan di hadapan para ibu-ibu yang baru saja mengikuti penyuluhan kesehatan dari dinas dan puskesmas di lokasi acara.

” Aneh, ada apa meliput perkembangan MBG kok gak boleh, ada apa, seharusnya senang dong, apa saja yang menjadi keluhan bisa disampaikan lewat media, ini kok malah begini,” ungkapnya

Sementara Ketua FKW-KP Feri Darmawan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh BD tersebut.

” Peristiwa ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers. Padahal, pers berfungsi menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, terlebih terkait program nasional seperti MBG yang dinanti-nantikan rakyat,” ujar Feri

Dia juga mengatakan perlakuan BD ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan:

Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” ungkapnya.

Saat ini FKW- KP akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib, kemungkinan akan melakukan langkah hukum.( Tim Red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!