Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Isu mengenai insentif ketua RT yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat kembali mendapat sorotan. Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa insentif RT disebutkan berasal dari dua sumber, yakni Rp500 ribu dialokasikan melalui APBK dan Rp200 ribu melalui APBD. Informasi tersebut menimbulkan beragam tanggapan di tengah publik.
Sebagai upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus klarifikasi, tim jurnalistik mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu aparatur kampung di Kecamatan Pubian. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp berupa kiriman video berisi pertanyaan terkait kebenaran mekanisme insentif RT tersebut.
Namun, aparatur kampung yang dihubungi enggan memberikan komentar lebih jauh. “No komen, Mas,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pemerintah kampung maupun pemerintah kabupaten terkait teknis alokasi insentif RT yang sempat viral tersebut.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna memperjelas informasi di masyarakat.