BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPringsewu

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

1937
×

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu, 10 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela. Proses ini dilakukan pada Senin (8/9) dan Selasa (9/9).

Perkara pertama melibatkan S (57), buruh asal Pringsewu, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perselisihan yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi ini diselesaikan melalui perdamaian pada 19 Agustus 2025, disaksikan aparat hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Perkara kedua menjerat W (26), seorang petani, dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025. Perdamaian dicapai pada 21 Agustus 2025, dengan kesepakatan tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.

Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur bahwa RJ dapat diterapkan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan perdamaian dilakukan secara murni tanpa paksaan.

“Kami menerapkan RJ secara selektif, dengan mengutamakan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan masyarakat, memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri, melindungi korban, serta mencegah terulangnya tindak pidana.(@@n)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!