BERITAJawa Barat

KP3D: Jangan Hanya Warga Kecil yang Digusur, Evaluasi Juga Aparatur Desa Yang Membiarkan Pelanggaran di Bantaran Kali CBL!

138
×

KP3D: Jangan Hanya Warga Kecil yang Digusur, Evaluasi Juga Aparatur Desa Yang Membiarkan Pelanggaran di Bantaran Kali CBL!

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Jawa Barat, Tintainformasi.com —

Suara keadilan kembali menggema dari bantaran Kali CBL, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Rencana penggusuran yang akan menyasar ratusan warga di Desa Muktiwari ternyata menyimpan ironi yang mencolok: masyarakat kecil diminta angkat kaki, sementara aparatur desa yang selama ini membiarkan pelanggaran hukum justru seolah kebal dari pertanggungjawaban.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum KP3D, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir hanya sebagai algojo. “Keadilan harus adil sejak dari dalam pikiran. Jika warga dianggap salah karena membangun di bantaran kali, maka aparatur desa yang tahu, membiarkan, bahkan ikut membangun, juga harus dievaluasi. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Aslam syah.

Fakta di lapangan begitu gamblang:

Selama bertahun-tahun, bantaran Kali CBL berubah menjadi deretan bangunan permanen dan warung-warung.Warga bahkan bisa mengakses listrik resmi dari PLN, sesuatu yang mustahil tanpa “pembiaran” dari pemerintah setempat.

Lebih ironis lagi, diduga Oknum/Anggota BPD Desa Muktiwari sendiri tercatat memiliki rumah di atas bantaran kali, sementara Kepala Desa—yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI—diam dan membiarkan pelanggaran hukum itu berlangsung.

Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan bahwa kondisi ini tidak sekadar urusan teknis penertiban, tetapi cermin kegagalan moral aparatur desa.
“Bagaimana mungkin warga diminta taat hukum, sementara pemimpinnya sendiri melanggar hukum? Ini bukan hanya inkonsistensi, tapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang melukai hati rakyat,” ujarnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air – Pasal 55 melarang bangunan di sempadan sungai.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai – menegaskan bantaran sungai sebagai kawasan bebas bangunan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Kepala Desa wajib menjalankan aturan hukum; pembiaran adalah bentuk kelalaian.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dilanggar jika pelanggaran dibiarkan bertahun-tahun.

KP3D mendesak pemerintah:

  1. Menghentikan praktik tebang pilih dalam penggusuran.
  2. Mengusut dan mengevaluasi aparatur Desa Muktiwari, termasuk Kepala Desa dan Ketua BPD, atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.
  3. Memberikan kompensasi atau relokasi layak bagi warga terdampak, karena ada unsur kelalaian pemerintah dalam membiarkan pelanggaran bertahun-tahun.

“Keadilan bukan soal siapa yang lemah dan siapa yang berkuasa. Keadilan adalah keberanian menegakkan hukum untuk semua. Jika hanya rakyat kecil yang dikorbankan, maka negara telah gagal memenuhi mandat konstitusi,” pungkas Aslam syah.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!