Tintainformasi.com, Jambi 8 September 2025 — Media tinta informasi online dan tv sudah konfirmasi kepsek SMKN 4 Sarolangun Imam Khomsum yang kini sudah pindah tugas ke SMKN 1 Sarolangun dalam hal ini ada dugaan kuat korupsi dana Bos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 Rp.330.784.512 sedangkan kerusakan dalam gedung sekolah mau pun luar sekolah contoh kaca, jendela, flavon dan lainnya sudah banyak yang rusak, itu termasuk rehab ringan dengan anggaran sebesar itu kemana anggaran tersebut.
Dugaan korupsi dana Bos di SMKN 4 Sarolangun ini oleh Imam Khomsum di perkuat dengan pelaporan pertanggung jawaban Dana Bos ada Anggaran dana Untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah tetapi di lapangan sekolah tersebut masih banyak kerusakan dan seperti tidak pernah ada perbaikan.
Ini sudah jelas kurang pengawasan dari dinas pendidikan kabupaten Sarolangun dan provinsi Jambi, gimana banyak pemerintah tidak perhatian terhadap pembangunan prasarana sekolah yang seharus nya layak di ganti rehap ringan malah di biarkan, malah kepala sekolahnya sampai pindah tugas ke tempat sekolah lain dan meninggalkan pertanyaan kemana anggaran tersebut.
Dalam hal ini dinas pendidikan provinsi Jambi dan APH agar di audit anggaran tersebut, agar tidak timbul dugaan korupsi dana bos bantuan operasional sekolah yang di salah gunakan oleh kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadinya.
Jika terbukti Kepsek Imam Khomsum melanggar undang undang pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.