Lampung Tengah, Tintainformasi.com — Masyarakat lampung tengah memintak agar pertanggung pihak-pihak terkait untuk dapat mengadakan pemeriksaan kembali terhadap jalannya kegiatan pihak-pihak selaku tim pelaksana kegiatan(TPK) Dana Desa(DD) baik kegiatan fisik maupun non fisik, agar sesuai kualitas dan kuantitas jalannya pelaksanaan, sesuai berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) yang mana pekerjaan tersebut berlandaskan peraturan perundang undangan desa yang telah diatur dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Mengingat luas dan padatnya penduduk, serta sejak diberlakukannya undang-unddang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hingga berjalannya program DD dari tahun 2015 ungkap badri dari kampung gunung raya, kecamatan pubian, selaku masyarakat lampung tengah. “ia menuturkan didalam jalannya kegiatan mulai dari jalan pelaksanaan pengerjaan fisik, non fisik, hingga lainnya antara teknis didalam kegiatan, hingga RPJMdes, dan juklak maupun juknis kegiatan tersebut terindikasi dugaan menyimpang dari dasar peraturan perundang undangan desa sesuai dengan UU desa nomor 6 tahun 2014., sebagai mana jalannya kegiatan yang terjadi di tiap tiap desa yang mana mendapatkan dan jalannya program DD tersebut”, pungkasnya.
Hal tersebut ia mengimbuhkan didalam pelaksanaan program DD diwilayah lampung tengah banyak desa-desa/kampung-kampung khususnya masyarakat setempat tidak mengetahui akan adanya jalan kegiatan desa yang menggunakan DD, seperti: jalannya akan dana desa yang di peruntukkan bidang badan usaha milik desa/kampung, karang taruna, dll.., yang mana didalam pelaksanaan program DD pihak pihak pelaksana kegiatan tidak transparan, terindikasi dugaan menyimpang dan atau korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga mengakibatkan dampak kerugian negara terhitung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 yang mana pekerjaan tersebut sudah selesai, tegas badri.
Imbuhnya: saya meyakini bahwa program DD itu utamanya para Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. serta PPKD bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Desa, yang diatur secara rinci dalam kebijakan pengelolaan keuangan desa., karna dasar hukum dan peran PPKD
berdasarkan
Permendagri No. 20 Tahun 2018: Ini adalah dasar hukum yang mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggung jawaban… UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah landasan hukum utama untuk pengelolaan desa, termasuk keuangan desa….PP No. 47 Tahun 2015 Peraturan turunan dari UU Desa yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan… UU No. 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga menjadi dasar bagi pengaturan keuangan desa…. “Peran PPKD merupakan perangkat desa yang diberi wewenang oleh kepala Desa untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan keuangan desa.
Pelaksanaan anggaran menjalankan tugas-tugas perencanaan,pelaksana,penata usahaan, dan pertanggung jawaban keuangan desa sesuai dengan APB Desa.
Pengkoordinasian Tugas Perangkat Desa Sekretaris Desa, sebagai koordinator PPKD, mengkoordinasikan tugas-tugas perangkat desa lain yang menjalankan fungsi PPKD, hingga
Pelaporan dan Verifikasi mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen keuangan desa, seperti DPA, RAK, serta bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa… artinya pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif. karena dalam pelaksanaannya, terdapat dua elemen utama, yaitu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling berkaitan untuk menjamin pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku… Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah kepala desa, yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala desa bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas dan Wewenang PKPKD
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan Kebijakan Keuangan Desa: Menentukan arah dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menetapkan APBDes: Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa menyusun dan menetapkan APBDes sebagai dokumen anggaran tahunan desa.
Mengesahkan Pengeluaran Keuangan Desa: Menyetujui setiap pengeluaran keuangan desa sesuai APBDes,..
mengawasi Pengelolaan Keuangan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes oleh perangkat desa.
Mempertanggungjawabkan Keuangan Desa: Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat, BPD/BPK, dan pemerintah daerah….. Karena Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menjalankan fungsi pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, perangkat desa yang bertanggung jawab meliputi:
Sekretaris Desa (Sekdes): Berperan sebagai koordinator administrasi keuangan desa.
Bendahara Desa: Bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang desa.
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA): Perangkat desa lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan anggaran sesuai bidang atau program tertentu.
Tugas dan Wewenang Pemegang Pengelolaan Keuangan Desa
Berikut adalah tugas masing-masing perangkat desa yang termasuk dalam pemegang pengelolaan keuangan desa, sekretaris Desa:
Menyusun dokumen APBDes berdasarkan usulan kepala desa dan musyawarah desa…
Membantu kepala desa dalam pengelolaan administrasi keuangan desa.
Menyusun laporan keuangan desa bersama perangkat lainnya.
Bendahara Desa:
Menerima, menyimpan, dan mengelola pendapatan desa.
Membayar pengeluaran desa sesuai dokumen anggaran yang telah disetujui….
Membuat buku kas desa dan laporan realisasi anggaran.
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA):
melaksanakan kegiatan pembangunan atau program yang telah dianggarkan dalam APBDes.
Mengelola dokumen pelaksanaan kegiatan (RAB, SPJ, dan laporan kegiatan). Paparnya.