Tintainformasi.com, Indralaya – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir, berinisial D, yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas OKI, menjadi sorotan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan yang bersangkutan untuk menerima tunjangan sertifikasi guru, mengingat adanya regulasi yang secara tegas melarang praktik rangkap jabatan.
Menurut Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk status sebagai Guru ASN Daerah di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi yang dimiliki, memenuhi beban kerja yang telah diatur oleh perundang-undangan, serta tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur prosedur seleksi anggota Baznas, yang mengharuskan setiap anggota Baznas untuk bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan di instansi pemerintahan maupun BUMN/BUMD.
Menanggapi isu ini, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyatakan, “Dari sudut pandang hukum, aturan terkait tunjangan sertifikasi guru dan keanggotaan Baznas sangat tegas. Rangkap jabatan sebagai Ketua Baznas oleh seorang guru berpotensi melanggar Permendikbudristek No. 4/2022 dan PMA No. 10/2021. Implikasinya, yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi.”
Lebih lanjut, H. Alfan Sari menambahkan, “Praktik rangkap jabatan ini sangat mungkin memicu konflik kepentingan serta menghambat efektivitas kinerja individu tersebut, baik sebagai tenaga pengajar maupun sebagai pemimpin di Baznas. Pada akhirnya, hal ini akan merugikan kualitas pendidikan dan masyarakat yang bergantung pada program-program bantuan dari Baznas.”
Sementara itu, Pimpinan pondok pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir, Drs. K. H. Mudri Qori, M.A., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pemberian gaji sertifikasi kepada oknum guru D hanya memberikan respons singkat, “Terima kasih atas informasinya,” pada Rabu, 10 September 2025.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim Abs/red)