BERITAOKISumatera Selatan

Rangkap Jabatan Ketua Baznas OKI: Pemerintah Harus Bertindak Tegas Demi Kepatuhan Hukum dan Kredibilitas Lembaga

172

Tintainformasi.com, Kayu Agung — Polemik rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Ketua Baznas OKI, Devison S.Pd.I, adalah isu serius yang tidak bisa dianggap enteng. Praktik ini jelas-jelas menabrak aturan yang telah ditetapkan, baik dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang guru penerima tunjangan sertifikasi, maupun Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara seleksi anggota Baznas.

Alasan Ketua Baznas OKI bahwa rangkap jabatannya “sudah sesuai aturan” sangatlah menggelikan dan tidak bisa diterima akal sehat. Bagaimana mungkin seorang guru yang menerima gaji sertifikasi, yang seharusnya fokus penuh pada profesinya, bisa merangkap jabatan sebagai Ketua Baznas OKI? Ini jelas melanggar prinsip profesionalitas dan dedikasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pejabat publik, ujar Abbas Umar, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) OKI, menyampaikan kritikannya, Rabu, 10 September 2025.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dalam hal ini Bupati dan jajaran terkait, tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran ini. Jangan sampai citra pemerintah tercoreng hanya karena melindungi oknum yang jelas-jelas melanggar aturan.

Kami mendesak pemerintah untuk segera:

1. Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan rangkap jabatan Ketua Baznas OKI.
2. Memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan, termasuk mencopot jabatannya sebagai Ketua Baznas OKI.
3. Memastikan seluruh anggota Baznas OKI memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMA Nomor 10 Tahun 2022.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Baznas OKI agar tidak terjadi lagi pelanggaran di kemudian hari.

Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan biarkan praktik rangkap jabatan merusak kredibilitas Baznas sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk mengelola zakat.

Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran ini terjadi, maka sama saja dengan melegitimasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama ini diperangi. Ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kebenaran dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau golongan.

Mari kita bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan kesejahteraan masyarakat. (Tim/Dens)

Exit mobile version