BERITALampungTulang Bawang

SGC Dituding Abaikan Kewajiban Hukum, Masyarakat Adat Teladas Tuntut Realisasi Plasma HGU 20 Persen

45
×

SGC Dituding Abaikan Kewajiban Hukum, Masyarakat Adat Teladas Tuntut Realisasi Plasma HGU 20 Persen

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Dente Teladas –

Selasa 30 September 2025.
Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mardali, tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, secara terbuka mempertanyakan arah kegiatan yang disebut-sebut sebagai sosialisasi kemitraan. Ia menilai kegiatan itu tidak menyentuh substansi utama—yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam forum yang turut dihadiri Camat Dente Teladas Zainuddin, anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, serta para kepala kampung setempat, Mardali dengan lantang meminta kejelasan dasar hukum dari kegiatan tersebut.
“Yang saya tanyakan sederhana, apakah ini sosialisasi kemitraan yang diatur dalam undang-undang kewajiban 20 persen atau kemitraan mandiri yang tidak berkaitan dengan Plasma HGU Sesuai Undang Undang? Tapi jawaban dari salah satu direktur PT. SGC, mohon maaf, kami tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu” ujar mardali usai acara.

Ia menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dan PP Nomor 26 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

“Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari dua puluh tahun kewajiban itu belum juga ditunaikan?” tegasnya.

Senada dengan mardali Rizal tokoh muda perwakilan masyarakat adat Teladas, Nah, di sini salah satu peserta lainnya Rizal Tokoh Muda Kampung Teladas mempertegas bahwa total luas lahan milik masyarakat hukum adat Teladas yang telah diberikan kompensasi kepada perusahaan mencapai 11.845 hektar. Dengan demikian, perusahaan seharusnya sudah merealisasikan kebun plasma masyarakat seluas 2.369 hektar.

“Dari data itu jelas, kewajiban 20 persen sudah bisa dihitung. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun hektar yang diberikan kepada masyarakat adat Teladas. Jadi, di mana tanggung jawab perusahaan?” ujar Rizal menegaskan.

Menurut Mardali, kemunculan konsep kemitraan mandiri yang disosialisasikan perusahaan justru berpotensi mengaburkan kewajiban hukum tersebut. “Mereka sosialisasi kemitraan mandiri, padahal masyarakat adat Teladas dulu sudah menyerahkan tanahnya untuk HGU. Kalau begini, perusahaan seperti mau lepas tangan,” ucapnya dengan nada tinggi.

Pantauan Jelajah.Co di lokasi, setelah Mardali menyampaikan pernyataan kerasnya, suasana forum berubah. Sejumlah perwakilan perusahaan termasuk direktur utama slaah satu PT yang ada di PT SGC, Fauzi toha yang
tampak meninggalkan tempat. Beberapa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Tulang Bawang sodikun juga ikut meninggalkan ruangan.

Moderator acara, H. Sulis, yang diketahui sebagai manajer lapangan PT SGC, hanya menanggapi singkat. “Isu terkait kewajiban 20 persen akan kami sampaikan ke pimpinan pusat,” ujarnya. Hingga kegiatan berakhir, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai substansi tuntutan masyarakat adat Teladas.

Bagi masyarakat adat Teladas, persoalan ini bukan perkara sepele. Selama lebih dari dua dekade, hak atas kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan tak kunjung terealisasi.

“Ini bukan soal bantuan, ini soal hak. Hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” tutup Rizal.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!