BERITALampung Barat

Terkuak! LHP Pekon Sukadamai Tak Pernah Tanda Tangan LPJ Dana Desa, Program Ketahanan Pangan Kambing Tahun 2024 Disorot

636
×

Terkuak! LHP Pekon Sukadamai Tak Pernah Tanda Tangan LPJ Dana Desa, Program Ketahanan Pangan Kambing Tahun 2024 Disorot

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat, Tintainformasi.com — Dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, kasus mencuat dari Pekon Sukadamai, Kecamatan Air Hitam, setelah Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) setempat, yang diketuai oleh Pak Wiji, memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan sejumlah awak media.

Saat dikonfirmasi mengenai program ketahanan pangan tahun 2024 berupa bantuan ternak kambing, Pak Wiji justru mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui secara rinci penggunaan anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Pekon (ADP). Bahkan lebih jauh, ia menegaskan tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Saya tidak pernah tahu detail penggunaan anggaran, bahkan LPJ pun saya tidak pernah menandatangani,” tegas Pak Wiji.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setiap pengelolaan Dana Desa wajib disusun secara transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD/LHP).

Jika benar LPJ Dana Desa maupun ADP tidak pernah ditandatangani oleh Ketua LHP, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan keuangan desa.

Selain itu, program ketahanan pangan berupa ternak kambing tahun anggaran 2024 yang seharusnya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, kini justru dipertanyakan efektivitasnya karena minimnya pengawasan dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Sukadamai maupun Pj. Peratin Ibu Tri belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan Ketua LHP tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Air Hitam dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh agar tidak terjadi dugaan penyelewengan Dana Desa.

Budiman Pangestu

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!