Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam sekira pukul 21.15 Wib telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiganya adalah Hermawan, direktur utama PT LEB, Budi Kurniawan, direktur operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, komisaris PT LEB. Sekitar pukul 21.50 Wib ketiganya digiring ke mobil tahanan dan selanjutnya dijebloskan ke sel Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Diketahui, kasus dugaan tipikor PT LEB ini ditangani Kejati Lampung sejak tahun 2024 silam. Setidaknya 58 orang saksi telah diperiksa, dan Kejati menyita harta benda berikut uang sebagai barang bukti tidak kurang dari Rp 122 miliar.
Yang terakhir dilakukan penyitaan di rumah pribadi mantan Gubernur Arinal Djunaidi, senilai Rp 38,5 miliar. Arinal sendiri telag menjalani pemeriksaan pekan lalu selama 12 jam lebih. Dan hari Jum’at (19/9/2025) lalu, mantan Pj Gubernur Samsudin juga diperiksa selama 10 jam.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus PT LEB ini adalah awal untuk mengungkap praktik dugaan tipikor di BUMD Pemprov Lampung tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, alias disusul dengan penetapan tokoh lain sebagai tersangka lain.
(Team red)