Tintainformasi.com, Merangin —Insfektorat Kabupaten Merangin dan provinsi Jambi kurang pengawasan terhadap struktur pembangunan dan dana desa koto teguh kecamatan jangkat timur kabupaten Merangin, kades Ita Efendi buat SPJ fiktif dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan untuk korupsi anggaran 2 milyar rupiah, sekretaris desa dan bendahara jadi korban SPJ piktif, 17 Oktober 2025.
Media tinta informasi online dan tv pada 15 Oktober 2025 mendapatkan keterangan sekdes dan bendahara desa koto teguh, mereka mengatakan “Kades Ita Efendi sering membuat SPJ sendiri dan tanda tangan kami di palsukan, Sejak APBDES 2023/2024/2025 sampai saat ini kami tidak menandatangani SPJ pembangunan di desa sini, ada dugaan kades koto teguh menipulasi anggaran 2 milyar rupiah terkait ke seluruh dana pembangunan mau pun dana APBDES lain menggunakan SPJ fiktif.
Masyarakat meminta pihak aparat pemerintah dan bidang pengawasan agar desa koto teguh kecamatan jangkat timur agar di periksa dan di audit dana desa tersebut agar tidak ada dugaan korupsi dana desa oleh pak kades Ita Efendi.
Jelas dalam aturan jika kades Ita Efendi terbukti korupsi bisa di jerat
Undang undang yang diatur oleh beberapa undang-undang, yang utama adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar hukum pengadaan dana desa, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001) yang mengatur sanksi pidana korupsi. Korupsi dana desa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang antikorupsi tersebut, misalnya hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.