Jambi, Tintainformasi.com — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Sungai Penuh, Amrizal DPT, bersama seluruh pengurus APDESI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Jambi atas dukungan penuh dalam pembentukan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan program keluarga sadar hukum (Kadarkum) di seluruh desa Kota Sungai Penuh.
Pada 21 Oktober 2025, Kemenkumham Jambi melakukan kunjungan ke ruang Wakil Wali Kota Sungai Penuh dengan tujuan mendorong pembentukan Posbankum di seluruh desa. Kunjungan ini dihadiri Kabag Hukum, Kabid Pemdes, serta pengurus APDESI Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, sosialisasi pembentukan Posbankum digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi.
Ketua APDESI, Amrizal DPT, menegaskan pentingnya peran APDESI dan kekompakan seluruh kepala desa dalam menyukseskan program Posbankum.
“Kami, seluruh pengurus APDESI Kota Sungai Penuh, sangat berterima kasih atas dukungan Kemenkumham Jambi. Semoga Posbankum ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa yang menghadapi masalah hukum, dan dapat berjalan sesuai harapan kami semua,” ujar Amrizal.
Amrizal juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan memastikan pembentukan Posbankum di desa masing-masing.
“Awalnya Kota Sungai Penuh masih bernilai 0 persen dalam pembentukan Posbankum. Namun dengan arahan Kemenkumham pada 21 Oktober 2025, kami diminta agar dalam satu minggu semua Posbankum terbentuk. Berkat kekompakan seluruh kepala desa dan pengurus APDESI, pada 27 Oktober 2025 Posbankum di Kota Sungai Penuh resmi terbentuk 100 persen,” tambah Amrizal.
Keberhasilan ini menunjukkan kepemimpinan Ketua dan pengurus APDESI Kota Sungai Penuh sebagai motor utama dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Sinergi antara APDESI, Kemenkumham Jambi, dan Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadi kunci sukses terwujudnya desa sadar hukum dan layanan bantuan hukum yang merata.(*)


