Tintainformasi.com, Jati Agung —
Apotek di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sudah beroperasi sejak lama diduga belum memiliki surat izin apotek lengkap.
Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan bagi pihak masyarakat, sudah sejauh mana tanggung jawab Dinas Kesehatan, Perizinan dan Balai Pom terkait sebagai pengawas obat – obatan dan izin dalam berusaha.
Terkait akan hal tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Apotek yang diduga belum memiliki surat ijin yang lengkap, tapi tetap beroperasi tanpa pengawasan. Salah satunya yaitu Apotek Gerhana Berkat yang berlokasi di Desa Sidoharjo sejak setahun yang lalu.
Namun pada saat di konfirmasi oleh awak media ini kepada pemilik apotek, pemilik tidak ada ditempat, akan tetapi hanya ada penjaga apotek Marcel yang berada di lokasi.
“Iya pa, kami udah buka lama, masalah perizinan Apotek ini saya tidak tahu menahu, coba bapak hubungi pemiliknya Aldo di Desa jatimulyo,”ucap Marcel pada Jumat (17/10/2025).
Menurut warga, Apotek tersebut belum mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), namun sudah beroperasi. “Setiap Apotek harus mengantongi surat izin praktik apoteker (SIPA) karena setiap apotek yang beroperasi wajib memiliki surat dimaksud, agar operasionalnya tidak ilegal,” katanya.
Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, dimana setiap apotek yang beroperasi wajib memiliki sejumlah izin resmi diantaranya seperti surat izin praktik apoteker (SIPA).
Menurutnya, setiap apotek wajib memiliki perizinan yang resmi karena obat yang dijual kepada masyarakat adalah komoditi yang memiliki risiko dan tidak boleh dijual secara sembarangan.
Menurut warga izin pendirian apotek dan menjual obat berizin diatur jelas dalam perundang-undangan kesehatan dan merupakan syarat utama dalam pendirian apotek. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek, apotek menjadi tanggung jawab apoteker,” tukasnya.
Dia khawatir Apotek Gerhana Berkat tersebut dijual berbagai jenis obat keras dan obat bebas terbatas, yang seharusnya dijual sesuai ketentuan.
Usaha Apotek Gerhana Berkat tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa Pengadaan Sediaan Farmasi harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar harus lebih jeli memilih apotek dan membeli obat di luar resep dokter. Sehingga tidak mengakibatkan kerugian seperti dampak yang diderita akibat mengkonsumsi obat yang tidak berizin.
Kepala Desa Sidoharjo H. Slamet mengaku tidak tahu kalau di desanya ada Apotek.
“Saya malah ga tahu tuh kalau di desa yang saya pimpin ada Apotek. Sampai sekarang tidak ada yang melapor, makanya saya tidak tahu,” tegasnya.
Sementara Itu pemilik Apotek Gerhana Berkat di Desa Sidoharjo Aldo ketika dikofirmasi melali WhatsApp Messenger mengatakan kalo izin kita masih dalam proses pak situasinya memang agak lambat di pengurusan dikarenakan ada problem di bagian mutasi tempat untuk penanggung jawab nya.
(Team.red)

