Bandar LampungBERITA

Bangun Gedung Kejati 60 Milyar, Pemkot Balam, Zolimi Masyarakat

80

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — anggaran sebesar Rp 60 Miliyar yang akan digelontorkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menimbulkan gelombang kritik yang besar. Salah satunya muncul dari Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Kota Bandarlampung Yang melihat bahwa kebijakan bantuan hibah sebesar Rp 60 Milyar dari Pemkot Balam bentuk nyata kezoliman penguasa kepada rakyat kecil.

Ketua DPD PGK Bandarlampung, Berly Reastama secara gamblang menjelaskan bahwa kebijakan memberikan dana hibah sebesar Rp 60 Milyar untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung merupakan kesalahan yang fatal.

Ia mengatakan bahwa ditengah – tengah berbagai persoalan yang dirasakan oleh masyarakat kota Bandarlampung seharusnya penggunaan anggaran harus lebih berpihak kepada masyarakat, harus lebih bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat.

” memang betul bahwa sesuai aturanya yaitu pemberian hibah kepada instansi vertikal diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tapi harus dilihat juga, kondisi dan keadaan memungkinkan atau tidak, kalau berbicara boleh ya memang di perbolehkan tapi untuk saat ini kan tidak tepat, kalau sudah tidak tepat namun masih saja di gelontorkan itu apa pro rakyat atau zolim kepada rakyat,” Cetusnya.

“Ok kalau mereka bilang anggaran perbaikan jalan atau drainase katanya masih merupakan program prioritas, tapi bagaiman dengan permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung, bagaiaman dengan masalah banjir dan masalah lainnya, seandainya saja anggaran 60 Milyar tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah di TPA Bakung dan masalah bajir tentu tidak akan ada lagi kesengsaraan masyarakat di sekitar TPA Bakung dan kesengsaraan masyakarat yang terdampak air Lindi TPA Bakung, serta tentu permasalahan banjir akan berkurang,” Ungkapnya.

Dijelaskanya bahwa sudah hampir satu tahun lebih masyarakat yang bermukim di dekat TPA Bakung merasakan kesengsaraan, lahan warga yang menjadi genangan air Lindi, air sumur warga yang tercemar berbau dan beracun akibat penyerapan air Lindi ke dalam tanah dan kemudian merembes ke sumur serta air Lindi yang mencemari sungai yang akhirnya mencemari teluk lampung.

“Jadi masyarakat yang masih menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari harus bejalan ratusan meter ke arah hulu untuk menghindari dan atau mencari aliran sungai yang tidak tercemar limbah air Lindi TPA Bakung,” Jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa persoalan air lindi tidak sampai di situ saja, proses pengelolaan air Lindi yang berada pada kolam penampungan sementara juga sangat bermasalah, kolam penampung tidak berfungsi dengan benar, yang sangat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya terjadi juga dugaan korupsi pada pembangunan dinding penahan sampah yang dikerjakan tahun 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, dimana dinding pengganti dari dinding lama yang telah ambruk ditemukan dugaan pengurangan volume serta pekerjaan yang asal – asalan yang hal ini mengindikasikan telah terjadi berbagai persoalan yang mengarah pada dugaan KKN.

“Sekarang kita lihat mana yang lebih urgent, pembangunan gedung kantor Kejati lampung atau perbaikan TPA Bakung,” Katanya.

Selain itu, Berly Reastama secara gamblang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung secara tidak langsung sudah menghianati hati masyarakat, dan zolim terhadap masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan problem yang disebabkan oleh pemerintah itu sendiri.

Berly Reastama mengingatkan kepada pemkot bahwa anggaran 60 M yang digelontorkan untuk pembangunan gedung kantor Kejati lampung yang tidak berdampak apa apa untuk masyarakat tersebut tentu dapat memicu gelombang kemarahan yang besar dari masyarakat Bandar Lampung dan menimbulkan berbagai spekulasi liar di tengah tengah kalangan masyarakat.

Exit mobile version