Tintainformasi.com, Lampung — Kamis (23/10/2025) malam ini tepat satu pekan, saat di Gedung Kejati Lampung telah parkir kendaraan pengamanan -POM TNI dan Kodim 0410- sebagai isyarat bakal adanya penetapan perkara yang tengah ditangani tim pidsus, namun akhirnya batal ada eksekusi.
Saat itu, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kadis PUPR Zainal Fikri yang menjalani pemeriksaan. Semestinya, hari ini keduanya dimintai keterangan lagi. Tetapi, hanya Zainal Fikri yang sejak pagi sudah datang ke Gedung Kejati.
Kemana Dendi, mengapa mangkir dari panggilan untuk kedua kali? Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya memberikan jawaban singkat dan tegas: “Gak hadir dan pemberitahuan sakit, makasih.”
Diketahui, panggilan hari Kamis (23/10/2025) ini merupakan keempat kalinya bagi Dendi, dan mantan Bupati Pesawaran dua periode itu telah mangkir dua kali.
Memang, saat menjalani pemeriksaan secara maraton hari Kamis (16/10/2025) pekan lalu, Dendi sempat meminta obat. Penyakit lambung akutnya, kambuh.
Namun, sakit apa yang tengah mendera suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian saat ini, belum ada yang terkonfirmasi.
Selain Dendi, kontraktor Syahril juga tidak muncul ke Gedung Kejati. Alasannya pun sama: sakit.
Meski “bintang” skandal dugaan tipikor SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 dari DAK Rp8 miliar tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, namun proses pematangan penyidikan terus berjalan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Kadis PUPR Pesawaran, dua orang anggota Pokja, serta satu orang kepala kampung terkait proyek tersebut.
“Tim Pokja ada dua, Kadis PUPR 2019–2025, dan satu kepala kampung,” jelas Ricky lewat pesan singkat.
Sumber inilampung.com Kamis (23/10/2025) malam menyampaikan, sejatinya Kejati akan segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran.
“Tapi karena ada kendala teknis, kelihatannya bakal ditunda lagi. Boleh jadi, awal pekan depan eksekusi akan dilakukan,” kata sumber itu melalui telepon.
Apakah kendala teknis itu karena mantan Bupati Dendi dan kontraktor Syahril berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari Kamis (23/10/2025) ini? “Jangan mengira-ngira dan mendahului. Penyidik punya kewenangan penuh untuk menetapkan siapa pun jadi tersangka dan jangan diintervensi,” lanjutnya.
Sumber lain menjelaskan, besar kemungkinan hari Senin (27/10/2025) mendatang Dendi dan Syahril akan dipanggil lagi. (Team.red)