BERITALampung

Dugaan Pungli di Pasar dan Parkir, Raport Merah Kegiatan Ijtima Kota Baru Lampung

374

Tintainformasi.com, Lampung — Kegiatan Ijtima yang akan diselenggarakan pada tanggal 26-28 Nopember 2025 bertempat di Kota Baru Provinsi Lampung diduga diwarnai pungli terhadap hampir 300 pedagang pasar yang di wajibkan membayar 700 ribu rupiah per pedagang untuk sampai akhir oktober.

Dan hal tersebut tambah para pedagang juga harus menambah 1 juta rupiah untuk melanjutkan kontrak 1 bulan kedepan.

Inisial A pedagang yang telah membayar 600 ribu rupiah kepada penarik iuran untuk periode pertama dan 700-750 ribu rupiah pada periode ke dua, penarikan iuran tidak mengeluarkan tanda terima untuk pembayaran ujar A 21/10/2025 kepada awak media.

Salah satu pedagang berinisial U mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada satgas yang bernama Wahyudin (kelik nama panggilan) tanpa menggunakan tanda terima dan dikoordinir oleh inisial NIK dan pedagang yang tidak membayar akan diusir keberadaannya, ujar U 21/10/2025 kepada awak media.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Angkat Bicara terkait hal tersebut ini dapat diduga pungli terkoordinir karena tidak mempunyai legalitas surat perintah tugas resmi dan kami akan melakukan somasi kepada BPKAD dan Gubernur Lampung terkait hal ini,.

Disampaikan pada , 21/10/2025 oleh Edi Sitorus kepada awak media.
Awak media melakukan konfirmasi kepada wahyudin (kelik) melalui no whatsapp namun sampai berita ini di terbitkan awak media tidak atau belum mendapatkan jawaban.

Exit mobile version