BERITADPRDKota MetroLampung

Fungsi Pengawasan DPRD Kota Metro Dinilai Kebablasan

93
×

Fungsi Pengawasan DPRD Kota Metro Dinilai Kebablasan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kota Metro — Fungsi pengawasan DPRD Kota Metro dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dinilai telah melenceng dari tujuan awal. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Metro justru menyeruakkan aroma kepentingan untuk memperkaya diri.

Berdasarkan dokumen anggaran tahun 2024, realisasi belanja perjalanan dinas kegiatan pengawasan urusan pemerintahan di Sekretariat DPRD Kota Metro mencapai Rp 9,2 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rincian anggaran tersebut meliputi Pengawasan Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 3.287.093.000, Pengawasan Bidang Perekonomian Rp 3.098.576.000 dan Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Hukum Rp 2.833.223.000. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan berlebihan, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Ketua JPAL Junaidi menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Metro berlebihan dan berpotensi merugikan negara. Menurut perhitungannya, kerugian negara akibat pemborosan anggaran ini ditaksir mencapai Rp 5.072.742.000 per tahun.

Junai menjelaskan, Berdasarkan peraturan walikota Metro tentang perjalanan Dinas bagi pejabat negara, DPRD, ASN dan pelaksana perjalanan Dinas lainnya dilingkungan pemkot metro, seharusnya biaya perjalanan Dinas kegiatan pengawasan internal 25 orang pimpinan dan anggota DPRD kota metro paling banyak hanya menghabiskan biaya sekitar Rp
4.146.150.000.

Sesuai Perwali tersebut, biaya perjalanan Dinas dalam kota dalam kegiatan pengawasan internal 3 orang Pimpinan DPRD kota metro yang terdiri dari Uang harian Rp 100.000, Biaya Transport Rp 50.000, Biaya penginapan Rp 400.000, dan uang repsrentasi sebesar Rp 125.000, dalam setahun Sudah paling banyak hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 530.550.000 per tahun.

Sedangkan biaya perjalanan Dinas untuk 22 anggota DPRD lainnya sudah paling banyak hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 3.602.500.000 per tahun, dengan rincian biaya Uang harian Rp 100.000, Biaya Transport Rp 50.000, Biaya penginapan Rp 400.000, dan uaang repsrentasi Rp 75.000 per orang.

Junaidi menegaskan bahwa faktor utama kerugian negara ini disebabkan adanya unsur kesengajaan sejumlah oknum pejabat DPRD Kota Metro yang diduga melakukan pemufakatan untuk memperkaya diri.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Metro seharusnya hadir untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, praktik yang terjadi justru menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan.

“Kritik dari masyarakat sipil ini menegaskan bahwa DPRD harus kembali pada fungsi utamanya, yakni mengawasi jalannya pemerintahan, bukan terjebak dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan,” ungkapnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Metro Kuswadi dan Sekwan Ade Irwinsyah saat dikonfirmasi enggan menjawab. (Red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!