Tintainformasi.com, Tanggamus — Plt. Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Herimansyah, menjelaskan tentang diberlakukannya penurunan harga pupuk bersubsidi dan standar Harga Eceran Terendah (HET) pupuk bersubsidi. Jumat, (24/10/2025).
Dijelaskan Herimansyah, bahwa penurunan harga pupuk subsidi sudah diberlakukan sejak dua hari lalu.
“Menurunnya harga pupuk bersubsidi sudah berlaku sejak Rabu 22 Oktober 2025, kemarin”, jelas Kadis KPTPH Tanggamus.
Adapun harga-harga pupuk berdasarkan HET, diterangkan Herimansyah, diantaranya:
- Harga pupuk Urea Rp. 1800/Kilogram.
- Harga Pupuk NPK Rp. 1840/Kg.
- Harga Pupuk NPK Kakao Rp. 2640/Kg.
- Harga Pupuk ZA Rp. 1360/Kg.
- Harga Pupuk Organik Rp.640 Kg.
Kadis Herimansyah menegaskan, bagi para petani di Tanggamus yang mengeluh karena mendapati harga penjualan di Kios Pupuk, yang masih melampaui harga eceran terendah, agar segera menghubungi Call Center.
“Silahkan hubungi layanan pelanggan PT. Pupuk Indonesia, nomor Call Center 08001008001, bebas pulsa”, tegasnya.
(Hadi Hariyanto).



