Bekasi, Tintainformasi.com —
Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Aparatur Negara (MAPAN), Parulian Hutahaean, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar segera melakukan pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) atas nama tersangka Jiovanno Nahampun ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan secara terbuka.
Menurut Ketum Mapan yang akrab di Panggil Bung Rully, status P-21 menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh kepolisian sudah selesai dan seluruh alat bukti dianggap cukup untuk diajukan ke persidangan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Berkas perkara tersangka Jiovanno Nahampun sudah dinyatakan lengkap. Maka sudah seharusnya Kejari Kabupaten Bekasi segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Keterlambatan pelimpahan justru menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Ruly Hutahaean, Rabu (22/10/2025).
Ruly menilai bahwa lambannya pelimpahan perkara ini bisa menimbulkan persepsi negatif di publik dan mengesankan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu, padahal masyarakat menunggu kepastian hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“MAPAN menegaskan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ruly mengingatkan bahwa KUHAP Pasal 138 dan 139 secara tegas mengatur bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), maka Jaksa Penuntut Umum wajib segera melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan tanpa penundaan yang tidak berdasar hukum.
Ruly juga mengutip pernyataan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya keadilan yang berkeadaban dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
“Hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun hakim, harus menggunakan nurani dan menjauhi praktik yang merugikan masyarakat kecil.”
Atas dasar itu, MAPAN mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan proses pelimpahan perkara tersangka Jiovanno Nahampun ke pengadilan agar segera disidangkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus memantau proses ini. Jika dalam waktu dekat pelimpahan tidak dilakukan, kami bersama elemen masyarakat akan mengambil langkah aksi moral dan hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Ruly Hutahaean menutup pernyataannya. ( Redaksi )