BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

Korupsi Bendungan Margatiga Makin Seru Banyak Yang Terlibat Nama Mantan Bupati Hingga Anggota DPRD

68

Tintainformasi.com, Lampung — Skandal tindak pidana korupsi (tipikor) yang melingkari proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur terus ditelusuri oleh Dirkrimsus Polda Lampung.

Tercatat, hingga awal Oktober 2025, Dirkrimsus Polda Lampung setidaknya telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung itu.

Para tersangka ini merupakan bagian dari 15 kelompok masyarakat yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 30.582.011.283.

Tiga diantaranya, yakni Okta Tiwi Priyatna, tim Satgas B Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Alin Setiawan, mantan Kades Trimulyo, Kecamatan Sekampung, dan Ilhamnudin, broker, tengah menjalani hukuman di Lapas Sukadana, sementara Hafiz Shidiq Purnama saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya saat ini diketahui telah melarikan diri, yakni Beny Wisodin warga Kecamatan Jabung yang memiliki akses ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, serta dua warga Desa Trimulyo yakni Sukirdi dan Purnomo.

Lima tersangka lain yang menunggu proses hukum selanjutnya adalah Hasanudin, Ridwan, Musliman, dan Iman Suenli, serta Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur. Terhadap lima orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan.

Yang paling menarik adalah tersangka atas nama Aan Rosmana yang merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, yaitu Alin Setiawan, Okta Tiwi Priyatna, dan Ilhamnudin, yang masing-masing divonis delapan tahun penjara.

Sementara Aan Rosmana sejak ditetapkan menjadi tersangka sejak 30 Mei 2024 lalu hingga hari ini berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan P21. Informasi yang didapat awak media, hingga saat ini penyidik belum menindaklanjuti P19 jaksa peneliti dari Kejati Lampung.

Proses Masih Panjang

Dipastikan, proses penuntasan skandal tipikor Bendungan Margatiga ini masih panjang. Karena dari 15 kelompok yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 30.582.011.283 hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, masih terdapat sembilan kelompok lagi yang belum dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Salah satunya kelompok Betty Fitriani, yang menurut BPKP, merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.328.610.434,00 serta kejahatan anggaran negara yang dilakukan oleh 99 masyarakat -juga menurut audit BPKP- turut merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.751.569.590, sehingga total kerugian negara yang diakibatkan oleh 15 kelompok masyarakat dan 99 warga ini mencapai Rp 43.333.580.873.

Kasus tipikor Bendungan Margatiga yang masih terus ditelusuri Dirkrimsus Polda Lampung ini semakin seru setelah Imam Suhenli –salah satu tersangka- melantunkan “nyanyian” jika pekerjaannya merekayasa pembuatan kolam ikan agar menangguk ganti ruti lebih besar dibiayai oleh mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari.

Menurut penelusuran awak media Minggu (5/10/2025) petang, buntut dari “nyanyian” Imam Suhenli ini besar kemungkinan Zaiful Bokhari akan dimintai klarifikasinya oleh penyidik Dirkrimsus Polda Lampung dalam beberapa waktu mendatang.

Sayangnya, meski telah beberapa kali dihubungi, mantan Bupati yang sebelumnya menjabat Wabup Lamtim itu belum memberikan tanggapan atas “nyanyian” tersangka Imam Suhenli hingga berita ini ditayangkan. (Team.red)

Exit mobile version