BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPesawaran

Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Rugikan Negara Rp7 Miliar

563
×

Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Rugikan Negara Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pesaran Lampung
Tintainformasi.com —

“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka korupsi proyek perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta yang merupakan pemenang tender proyek, masing-masing Syahril, Atal, dan S.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus ini berawal dari usulan proyek senilai Rp10 miliar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian PUPR sebesar Rp8,2 miliar. Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan proyek dialihkan ke Dinas PUPR karena adanya perubahan susunan organisasi di lingkungan Pemkab Pesawaran.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp7 miliar,” ujar Armen, Senin 27 Oktober 2025.

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengenakan rompi tahanan warna merah muda. (Metrotvnews.com/Imam S)

Dendi diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek yang sarat penyimpangan tersebut. Penyidik menilai ada praktik manipulasi dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan proyek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lain sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan,” tambah Armen.(Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *