BERITADPRDLampungTanggamus

Mandek Dua Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Mulai Dikepung Tekanan Publik

125
×

Mandek Dua Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Mulai Dikepung Tekanan Publik

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Sudah lebih dari dua tahun sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021. Kerugian daerah yang ditaksir mencapai Rp7 miliar itu hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.

Kemandekan ini memantik kecurigaan. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Tanggamus menilai Kejati Lampung tengah bermain mata dengan perkara yang seharusnya sudah terang benderang. “Ini bentuk kealpaan sekaligus indikasi lemahnya komitmen penegakan hukum,” kata Ketua Umum DPD-II GPN Tanggamus, Agung Saputra.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Agung menegaskan, restitusi atau pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana, sebagaimana diatur Pasal 4 UU Tipikor. “Itu hanya faktor peringan, bukan pelepasan dari tanggung jawab hukum,” ujarnya. Fakta bahwa masih ada sisa kerugian Rp225 juta yang belum dikembalikan, menurut GPN, adalah bukti kejahatan yang nyata.

Tekanan terhadap Kejati kian meningkat. GPN menyebut akan menggelar konsolidasi akhir dan menyiapkan langkah eskalasi. Rencana mereka cukup berani: mengepung kantor Kejati Lampung hingga ada penetapan tersangka. “Kami akan berdiri di pintu gerbang mereka sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan ancaman, ini peringatan,” kata Agung.

Kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejati Lampung. Publik menanti jawaban konkret, bukan sekadar janji. (Irwan)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!