TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berupaya meningkatkan cakupan kinerja program pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kabupaten Lampung Selatan mencatat skor 89,30 dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, yang menempatkan daerah ini di zona hijau dan peringkat keenam dari 16 entitas di Provinsi Lampung,” kata Wabub Lamsel M. Syaiful Anwar di Kalianda Selasa.( 7/10/2025 )
Menurut dia, pihaknya menargetkan peningkatan kinerja MCP di seluruh indikator pada tahun mendatang, sekaligus memperkokoh budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Ia menjelaskan bahwa MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Pemkab Lampung Selatan dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang baik,” kata dia.
Sebagai salah satu upaya untuk mencapai target kinerja tersebut, pihaknya menggelar rapat pemantapan dan evaluasi program pemberantasan korupsi (MCSP&SPI) Tahun 2025, bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya ruang perbaikan, terutama pada indikator pelayanan publik yang baru mencapai 79,64 persen.
Menurut dia, hal ini menjadi perhatian serius, khususnya dalam percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peningkatan mutu layanan di sektor perizinan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.( RS)